Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Contoh Cara Hitung

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau di sebut juga PTKP – Pajak adalah salah satu pungutan wajib yang harus diserahkan oleh warga negara terhadap negara sendiri.

Pungutan tersebut nantinya akan digunakan sebagai biaya dalam pembelanjaan untuk membuat masyarakat sejahtera.

Dalam dunia perpajakan, Anda pasti akan mengenal PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP.

Pajak memiliki beberapa ciri-ciri seperti kontribusi wajib dari warga ke negara, bersifat memaksa, memiliki hubungan erat dengan undang-undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Adanya pemberlakuan pajak sebagai fungsi untuk pemerataan, sebagai stabilisasi, sebagai anggaran, dan sebagai pengaturan.

PTKP merupakan pengurangan dari sejumlah penghasilan bruto wajib pajak pribadi atau perorangan.

Fungsi dan kegunaan dari PTKP adalah sebagai sarana dalam menghitung jumlah penghasilan seseorang yang terkena pajak sebagai wajib pajak pribadi dan akan dimasukkan ke dalam SPT tahunan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menurut peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 terletak pada pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sejumlah penghasilan yang didapatkan dari wajib pajak pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan PPh Pasal 21.

Dengan kata lain, PTKP adalah suatu perhitungan yang akan menentukan jumlah pengurangan dari penghasilan neto pada wajib pajak.

Meskipun tidak memiliki hubungan dengan PPh Pasal 21, PTKP ternyata merupakan landasan atau dasar bagi seorang wajib pajak dalam menentukan perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pasal 21.

Apabila besaran penghasilan yang diperoleh tidak lebih besar dari jumlah PTKP, maka yang bayar pajak bersangkutan akan dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Begitu juga sebaliknya, jika ternyata jumlah penghasilan lebih dari jumlah PTKP maka perhitungan PPh Pasal 21 didapatkan setelah penghasilan neto dikurangi PTKP.

PTKP memiliki beberapa tarif yang terus diperbaharui sampai sekarang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyesuaian PTKP, jumlah tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 54.000.000 selama satu tahun atau sebesar Rp 4.500.000 untuk satu bulan.

Tarif tersebut terdapat dalam peraturan PMK RI No. 101/PMK.010/2016.

Untuk melakukan perhitungan PTKP terdapat dalam aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor PER-16/PJ/2016.

Jika seorang wajib pajak pribadi memiliki jumlah penghasilan sebesar Rp 4.500.000 per bulan dan per tahun sebesar Rp 54.000.000, maka tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Apabila melebihi dari jumlah tersebut maka akan dikenakan PKP atau wajib pajak pribadi harus membayar Pajak Penghasilan menurut Pasal 21.

Di bawah ini merupakan tarif yang terdapat dalam PTKP tahun 2020 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tarif tersebut akan ditetapkan jika:

  • Wajib Pajak Pribadi dikenakan tarif Rp 54.000.000
  • Untuk wajib pajak kawin dikenakan tambahan sebesar Rp 4.500.000
  • Untuk seorang istri yang memiliki penghasilan berdasarkan gabungan dengan penghasilan suami dikenakan tarif Rp 54.000.000
  • Untuk setiap anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah, semenda dalam garis keturunan secara lurus, dan anak angkat dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.000 untuk maksimal 3 anggota keluarga

Pada poin keempat, keluarga sedarah adalah orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung.

Sedangkan untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah mertua, saudara ipar, dan anak tiri.

Cara Menghitung PTKP

Untuk mengetahui cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa menyimak beberapa contoh di bawah ini.

Sebelum itu, Anda harus memerhatikan tarif PTKP lebih jelasnya.

  • TK/0 tarifnya Rp 54.000.000
  • TK/1 tarifnya Rp 58.500.000
  • TK/2 tarifnya Rp 63.000.000
  • TK/3 tarifnya Rp 67.500.000
  • K/0 tarifnya Rp 58.500.0000
  • K/1 tarifnya Rp 63.000.000
  • K/2 tarifnya Rp 67.500.000
  • K/3 tarifnya Rp 72.000.000

TK memiliki arti tidak kawin atau belum menikah, sedangkan K berati kawin atau sudah menikah.

Setelah TK atau K adalah angka untuk menunjukkan jumlah tanggungan dalam keluarga.

Selanjutnya di bawah ini adalah contoh cara perhitungan PTKP.

Contoh 1

Andi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki penghasilan Rp 4.500.000 selama per bulan.

Maka perhitungan PTKP adalah sebagai berikut:

Kode untuk kasus Andi di atas adalah TK/0 karena dia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Maka tarif yang akan dikenakan adalah Rp 54.000.000. Gaji yang dimiliki Andi: Rp 4.500.000 × 12 = Rp 54.000.000.

Dikarenakan jumlah penghasilan Andi dalam satu tahun sama dengan jumlah PTKP maka Andi tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh 2

Anto memiliki penghasilan Rp 7.000.000 per bulannya. Status Anto sekarang adalah sudah menikah.

Anto memiliki beban biaya jabatan sebesar 5% dengan junlah iuran pensiun sebesar Rp 150.000. Maka perhitungan PTKP adalah sebagai berikut:

Beban pengurangan:

  • Biaya Jabatan: 5% × Rp 7.000.000 = Rp 350.000
  • Iuran Pensiun: = Rp 150.000
  • Total biaya pengurangan = Rp 500.000

Penghasilan neto dalam satu bulan:

  • Rp 7.000.000 – Rp 500.000 = Rp 6.500.000
  • Penghasilan selama satu tahun: Rp 6.500.000 × 12 = Rp 78.000.000

Untuk perhitungan PTKP untuk waktu setahun maka:

  • Rp 78.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 19.500.000
  • Untuk jumlah PPh yang harus dibayar adalah 5% × Rp 19.500.000 = Rp 975.000

Contoh 3

Budi memiliki gaji sebesar Rp 4.000.000 dan sudah menikah serta memiliki 3 orang anak.

Maka jumlah PTKP Budi adalah sebagai berikut:

Kode untuk kasus nomor 3 adalah K/3 di mana perhitungannya sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (istri) + (Rp 4.500.000 × 3 (anak))
  • Rp 58.500.000 + Rp 13.500.000 = Rp 72.000.000

Berdasarkan data di atas, Budi memiliki jumlah PTKP sebesar Rp 72.000.000 di mana perhitungan PTKP per bulan sebesar Rp 4.500.000.

Sedangkan, Budi memiliki gaji sebesar Rp 4.000.000.

Sehingga, menurut peraturan perundang-undangan, Budi tidak akan dikenakan pajak karena memiliki gaji di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan.

Contoh 4

Ajung memiliki seorang istri dan seorang anak.

Penghasilan yang dia dapatkan selama satu bulan adalah Rp 4.500.000.

Di tahun berikutnya, istri Ajung bekerja dan memiliki penghasilan tersendiri. Maka perhitungan untuk PTKP Ajung beserta istri antara lain:

  • Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (istri) + Rp 4.500.000 (anak) = Rp 63.000.000

Kode yang sesuai untuk kasus Ajung di atas adalah K/1.

Karena istri Ajung juga bekerja serta memiliki NPWP berati PTKP yang terdapat dalam kasus Ajung di atas adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.

Jika Anda bingung menghitung PTKP secara manual, maka Anda bisa menggunakan dan menghitung PTKP secara otomatis dengan menggunakan aplikasi hitung otomatis PPh 21.

Biasanya aplikasi ini digunakan untuk menghitung PTKP dalam jumlah yang banyak.

Anda hanya perlu memasukkan jumlah data tanggungan dan otomatis perhitungan PTKP akan langsung muncul.

Menggunakan aplikasi tersebut sangat menghemat waktu dan juga tenaga. Selain itu, perhitungannya sangat akurat.

Pengertian dan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak kini menjadi lebih mudah untuk menentukan berapa besar jumlah PKP yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak.

Di tulis oleh Ayu Mucthar