Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara dan syarat membuat NPWP Pribadi – Pasti sudah tidak asing lagi dengan NPWP, bukan? NPWP diartikan sebagai istilah dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adanya NPWP digunakan untuk mengurus hal yang berkaitan dengan dunia perpajakan. NPWP dimiliki oleh seseorang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Membuat NPWP sendiri membutuhkan beberapa persyaratan baik untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 pada pasal 1 Nomor 6, pengertian NPWP adalah suatu tanda pengenal atau identitas yang diterima oleh wajib pajak dan berasal dari Ditjen Pajak.

NPWP sendiri memiliki 15 angka yang digunakan sebagai landasan data bagi wajib pajak.

9 angka pertama merupakan kode unik untuk identitas wajib pajak, 3 angka setelahnya merupakan kode unik yang berasal dari KPP, dan 3 angka terakhir merupakan tanda dari status wajib pajak.

NPWP memiliki dua jenis: NPWP pribadi dan NPWP badan.

Pengertian dan Tujuan

NPWP merupakan identitas dalam dunia perpajakan yang dibuat oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Adanya NPWP membantu seseorang untuk mengurus administrasi pada bank dan sebagai syarat untuk membuat SIUP. Tidak hanya itu saja, NPWP juga bisa digunakan untuk hal lainnya.

Lalu apa tujuan dari pembuatan NPWP terhadap wajib pajak? Simak ulasannya di bawah ini.

1). Memudahkan Dalam Urusan Perpajakan

Salah satu tujuan pentingnya membuat NPWP adalah memudahkan seseorang ketika berurusan dengan dunia perpajakan.

Jika seseorang tidak memiliki NPWP maka akan mengalami kesulitan ketika ingin membuat suatu dokumen yang berhubungan dengan NPWP.

Ada beberapa contoh kemudahan yang bisa didapatkan wajib pajak dari NPWP, antara lain:

  • Mengurus Restitusi Pajak
  • Melakukan Pengajuan Terhadap Pembayaran Pajak
  • Mengetahui Jumlah Pajak Terutang atau yang Harus Dibayarkan
  • Adanya Pemotongan Pajak Dalam Jumlah yang Rendah

2). Memudahkan Dalam Melakukan Persyaratan Administrasi

Selain memudahkan dalam urusan perpajakan, NPWP juga membantu seseorang wajib pajak untuk mengurus hal yang berkaitan dengan administrasi, antara lain:

  • Membuat Kredit Bank.
  • Membuat Rekening Dana Nasabah atau RDN.
  • Membuat Rekening Efek.
  • Membuat Rekening Bank.
  • Mendapatkan Rekening Koran.
  • Membuat SIUP.
  • Membuat Paspor.
  • Mengurus Administrasi Pajak Final.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi atau perorangan maka dibutuhkan beberapa syarat. Adapun syaratnya sebagai berikut sesuai dengan jenis wajib pajak pribadi.

1). Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Secara Bebas

Untuk NPWP pribadi yang tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas maka syarat untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas, atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

2). Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Untuk NPWP pribadi yang memiliki suatu usaha atau melakukan pekerjaan bebas maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP.
  • Fotokopi Dokumen Izin Kegiatan Usaha.
  • Surat Pernyataan Materai Bahwa Benar Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas.

3). Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin Dengan Hak Terpisah

Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Pribadi Wanita yang menginginkan hak dan kewajiban terpisah, maka syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP.
  • Fotokopi Kartu NPWP Suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Dokumen Perpajakan Luar Negeri Apabila Suami WNA.
  • Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan yang Membuktikan Bahwa Hak dan Kewajiban Terpisah.

Tempat Pembuatan NPWP

Untuk membuat NPWP terdapat dua cara, yaitu dengan mengunjungi kantor perpajakan dan mengunjungi situs perpajakan.

Mengunjungi kantor perpajakan berati membuat NPWP secara offline, sedangkan dengan mengunjungi situs perpajakan berati dibuat secara online.

Tempat pembuatan NPWP bisa disesuaikan dengan kondisi saat itu atau kondisi dari Wajib Pajak.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline

Untuk melakukan pembuatan NPWP pribadi secara online terdapat beberapa langkah di bawah ini:

  • Mengunjungi situs perpajakan yaitu www.pajak.go.id atau bisa juga dengan mengunjungi situs djp online.
  • Setelah itu, akan muncul menu untuk melakukan registrasi. Lakukan pendaftaran dengan menekan tombol daftar untuk mendapatkan akun NPWP.
  • Isi data-data yang diminat seperti, nama, alamat email, password, dan lainnya. Isi data tersebut dengan benar adanya.
  • Jika sudah, selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun dengan membuka inbox pada email yang digunakan untuk mendaftar akun NPWP. Baca dan perhatikan petunjuk yang ada dalam email untuk mengaktivasi akun.
  • Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan cara login dengan memasukkan email beserta password. Jika Anda bingung, pada email biasanya ada tautan yang akan membawa Anda untuk melakukan registrasi.
  • Isi semua data tersebut dengan benar dan jika sudah nanti akan muncul surat keterangan bahwa Anda sudah terdaftar secara sementara.
  • Kirim formulir pendaftaran tersebut dengan menekan tombol daftar.
  • Cetak dokumen formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan bahwa sudah terdaftar secara sementara. Lalu tandatangani formulir tersebut dan satukan dengan dokumen lainnya.
  • Kirim berkas dokumen tersebut maksimal 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik ke KPP.
  • Anda bisa mengirim berkas secara online yaitu dengan memindai dokumen lalu mengunggahnya berbentuk fail melalui aplikasi untuk mendaftar tadi.
  • Cek status Anda dan tunggu untuk mendapatkan kartu NPWP. Jika status Anda disetujui, Anda akan segera mendapatkan NPWP. Jika tidak, Anda harus memperbaiki data tersebut.

Sedangkan, cara yang harus dilakukan untuk melakukan pembuatan NPWP secara offline, antara lain:

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa berkas yang dibutuhkan, menyerahkannya ke petugas pendaftaran, dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang Anda tunjukan.
  • Menggunakan Pos atau Ekspedisi setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan sejumlah berkas tersebut melalui Ekspedisi atau pos.

Biaya Pembuatan NPWP

Untuk pembuatan NPWP dibutuhkan modal atau biaya. Biaya yang Anda keluarkan tergantung dengan cara yang Anda gunakan.

Misalnya, jika Anda menggunakan orang atau menggunakan jasa melalui pihak lain, maka Anda harus memberikan tarif atas jasa tersebut. Contoh pihak lain, seperti konsultan keuangan, notaris, dan konsultan pajak.

Tarif tersebut bisa berkisar antara 50.000-1.000.000. Kenapa bisa sampai 1juta hanya untuk pembuatan NPWP? Hal ini dikarenakan jika Anda tidak mau mengurus sama sekali tentang urusan pajak.

Apalagi jika tempat kantor perpajakan Anda jauh dari tempat tinggal. Juga tergantung kepada siapa pihak yang Anda pintai pertolongan.

Akan tetapi, jika Anda mengurus pajak secara sendiri dengan melakukan cara secara online maupun offline, Anda tidak membutuhkan biaya. Hal itu gratis.

Kecuali jika Anda melalukannya secara online, modal yang Anda butuhkan hanya modal internet saja.

Itulah pengertian, tujuan, syarat, cara dan biaya yang dibutuhkan ketika ingin membuat NPWP pribadi. Apakah Anda sudah mempunyai NPWP?

Di tulis oleh Ayu Mucthar