Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online

Cek Pajak Kendaraan Jateng – Punya kendaraan bermotor seperti mobil atau motor roda dua, sudah kewajibanya membayar pajak.

Sebelum melakukan pembayaran dapat melakukan cek jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pengecekan saat ini dapat dilakukan secara online yaitu melalui website atau menggunakan aplikasi yang dapat di install di hp.

Untuk melakukan pengecekan yaitu cukup mudah dengan menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Termasuk untuk anda yang berdomisili di Jawa Tengah juga dapat melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Cek Pajak Kendaraan Jateng

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui aplikasi yang di install di hp atau melalui website.

Untuk lebih lengkapnya dapat disimak di bawah ini.

1). Via Aplikasi

  • Download aplikasi Sakpole e-SAMSAT di Google Play Store dan istall
  • Pilih Pendaftaran
  • Isi data kepemilikan kendaraan
  • Pilihan Daftar
  • Verifikasi kendaraan bermotor, klik Lanjut
  • Cek besaran dendanya, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan pengesahan STNK.

2). Via Website

  • Buka situs https://bapenda.jatengprov.go.id/
  • Pilih menu Informasi
  • Pilih info pajak kendaraan
  • Pilih info kendaraan bermotor
  • Isi nomor kendaraan dan pilih submit

Cukup mudah bukan?

Bayar Pajak Kendaraan Online

Selanjutnya jika data sudah benar dan nominal yang terlampir sudah jelas tinggal melakukan pembayaran.

Pembayaran saat ini juga dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor samsat.

Untuk melakukan pembayaran online yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan kode pembayaran yang bisa didapatkan melalui aplikasi Sakpole e-SAMSAT .

Aplikasi tersebut dapat di unduh melalui google play store. Jika sudah di unduh dan dinstall tinggal ikuti petujuk yang tertera didalam aplikasi tersebut.

Sebelumnya siapkan terlebih dahulu STNK, KTP, dan alamat email aktif. Untuk lebih lengkapnya berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi
  • Pilih pendaftaran jika ingin bayar pajak
  • Pilih setuju di langkah selanjutnya
  • Isi formulir yang tertera dengan lengkap dan pilih lanjutkan
  • Jika data dan nominal uang sudah benar pilih Setuju
  • Selanjutnya kode bayar akan ditamilkan.

Untuk selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui e-Channel perbankan yaitu ATM dan layanan sms, mobile dan internet banking.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Contoh Cara Hitung

Anda adapt melakukan pembayaran melalui layanan e-Channel Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI dan bank lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor samsat di wilayah Jawa Tengah terdekat atau menghubungi nomor 0811 289 7900, 0811 271 2000 via telepon atau whatsapp.