Penghasilan Kena Pajak: Pribadi, Badan, Tarif-Hitung

Dalam dunia perpajakan, pasti akan mendapati istilah tentang Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak atau yang biasa dikenal dengan PKP merupakan penghasilan dari wajib pajak (WP) yang menjadi landasan untuk menghitung pajak penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun.

Perhitungan dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan dan wajib dikenakan kepada wajib pajak yang telah mempunyai penghasilan.

PKP didapat dengan cara menghitung penghasilan neto lalu dikurangi PTKP dalam satu tahun.

Nantinya, hasil yang didapatkan merupakan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terkandung dalam Pasal 21.

Selain itu, untuk menghitung PKP juga bisa dilakukan dengan cara menghitung jumlah penghasilan bruto dikurangi berbagai biaya.

Jika saat penghitungan ternyata yang didapatkan adalah kerugian, maka Anda bisa melakukan kompensasi pada perhitungan penghasilan tahun berikutnya.

Hal ini dilakukan sampai lima tahun secara terus menerus.

Apa Itu PKP?

Pengertian PKP menurut peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2000 adalah seseorang yang melakukan penyerahan berupa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Sesuai dengan peraturan dalam undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 beserta dengan perubahannya.

Hal ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali pengusaha kecil yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk mendaftar PKP.

Salah satu alasan kenapa banyak pengusaha kecil yang mendaftar PKP adalah untuk bisa mengikuti suatu proyek yang berhubungan dengan lelang tender.

Dengan adanya PKP, pengusaha kecil juga bisa memperluas bisnisnya dengan mudah.

Penghasilan Kena Pajak Pribadi

PKP pribadi antara satu dengan lainnya pasti berbeda. Hal itu bergantung pada penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun tersebut.

Selain itu, perbedaannya juga berdasarkan dari PTKP dan juga cara perhitungannya.

Apabila penghasilan neto yang diperoleh oleh seseorang semakin besar maka PKP yang dihasilkan juga akan semakin besar.

Perhitungan PKP untuk pribadi terbagi menjadi dua yaitu menggunakan pembukuan dan menggunakan norma perhitungan.

Untuk menghitung berdasarkan pembukuan, PKP dihitung dengan sesuai peraturan dalam Pasal 2A ayat 6 UU PPh di mana penghasilan neto yang didapatkan akan dimasukkan ke dalam bagian pajak.

Untuk menghitung PKP wajib pajak pribadi dengan menggunakan pembukuan terdapat tiga cara, antara lain:

  • PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP
  • PKP = penghasilan neto – PTKP
  • PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP

Tiga cara di atas nantinya akan menghasilkan perhitungan seperti, Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya yang tertanggung atau diperkenankan menurut UU Pajak Penghasilan

Sedangkan, untuk menghitung PKP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan menggunakan norma perhitungan, caranya adalah sebagai berikut:

  • PKP = penghasilan neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP, Jika wajib pajak orang pribadi tersebut membayar zakat

Dengan kata lain, perhitungan pajak penghasilan kenapa pajak menurut norma perhitungan adalah penghasilan neto = peredaran usaha × persentase NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Penghasilan Kena Pajak Badan

Setelah melihat penjelasan tentang PKP terhadap orang pribadi, saatnya untuk mengetahui PKP untuk badan.

PKP terhadap wajib pajak badan akan diperoleh dari penghasilan neto yang berasal dari penghasilan bruto dikurangi beban biaya.

Perhitungan tersebut sudah sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

Sehingga PKP terhadap wajib pajak badan dapat dirumuskan seperti di bawah ini:

Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya yang terutang atau diperkenankan menurut UU Pajak Penghasilan

Jika ternyata dalam perhitungan satu tahun perpajakan, PKP wajib pajak badan mendapat rugi pada tahun sebelumnya maka bisa mendapatkan kompensasi.

Perhitungannya nanti akan dilakukan dengan menghitung penghasilan neto dikurangi dengan kompensasi kerugian. Hasil itulah yang akan dianggap sebagai PKP nantinya.

Tarif dan Penghitungan

Tarif dan penghitungan PKP untuk wajib pajak pribadi dengan wajib pajak badan tentu saja berbeda.

Untuk menghitung PKP wajib pajak pribadi sendiri terbagi menjadi dua yaitu yang sudah mempunyai NPWP dan yang tidak mempunyai NPWP.

Perhatikan tarif untuk PKP wajib pajak pribadi di bawah ini.

PKP Mempunyai NPWP Tidak Mempunyai  NPWP
0-50.000.000 5% 6%
50.000.0000-250.000.000 15% 18%
250.000.0000-500.000.0000 25% 30%
Di atas 500.000.0000 30% 36%

Anda bisa melihat contoh di bawah ini untuk lebih memahami tentang cara penghitungan PKP terhadap wajib pajak pribadi.

Andi adalah seorang karyawan yang memiliki satu orang anak. Penghasilan bruto yang didapatkan adalah sebesar 100.000.000 dari gaji, tunjangan, dan pembayar lainnya.

Selain itu, Andi juga harus membayar iuran pensiun dan tunjangan sebesar 2.000.000. Berikut perhitungannya.

1). Menghitung Penghasilan Neto

Sesuai rumus di atas, penghasilan neto didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi dengan beban yang dibayarkan.

Jadi 100.000.000 – 2.000.000 = 98.000.000 adalah penghasilan neto atau bersih.

2). Menghitung PTKP

PTKP yang sesuai dengan Andi adalah Pribadi, Istri, dan Anak.

PTKP yang dikenakan untuk Andi secara pribadi adalah 54.000.000, sedangkan untuk istri dan anak masing-masing akan dikenakan 4.500.000.

Perhitungannya menjadi 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000. Itulah PTKP dari kasus Andi di atas.

3). Menghitung PKP

Untuk mendapatkan PKP maka penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Sehingga 98.000.000 – 63.000.000 = 35.000.000. Itulah hasil PKP.

4). Menghitung PPh

Tahap terakhir adalah menghitung PPh dengan cara PKP × Persentase PPh. Pada kasus Andi, PKP yang dimiliki adalah kurang dari 50.000.000 sehingga tarif yang akan dikenakan adalah sebesar 5%.

PPh = 35.000.000 × 5% = 1.750.000

Itulah PPh yang wajib dibayarkan oleh Andi dalam jangka waktu satu tahun.

Sedangkan tarif yang dikenakan untuk pajak pribadi badan dengan menggunakan norma penghasilan terbagi menjadi dua: peredaran bruto sampai 50 miliar dan peredaran bruto di atas 50 miliar.

Secara umum, tarif yang dikenakan untuk menghitung PKP wajib pajak badan adalah sebesar 25%.

1). Peredaran Bruto Sampai 50 Miliar

Penghasilan bruto atau kotor yang kurang dari 4,8 miliar maka cara perhitungannya adalah 50% × 25% × PKP.

Sedangkan untuk penghasilan kotor di atas 4,8-5 miliar perhitungannya adalah 50% × 25% × PKP dengan fasilitas + 25% × PKP tanpa fasilitas.

Contoh: PT. Cakra Karya memiliki penghasilan kotor selama satu tahun sebesar 6 miliar dengan beban yang dikeluarkan sebesar 1 miliar, maka PPh yang harus dibayarkan adalah
50% × 25% × 5 miliar = 625.000.000

2). Peredaran Bruto di Atas 50 Miliar

Untuk perhitungan tarif PKP wajib pajak badan di atas 50 miliar maka akan dikenakan tarif sebesar 25%. Sehingga rumusnya adalah 25% × PKP.

Contoh, jika suatu perusahaan memiliki peredaran bruto sebesar 65 miliar dengan PKP sebesar 28 miliar, maka perhitungannya adalah 25% × 28 miliar = 7 miliar. 7 miliar itulah yang akan dibayarkan oleh badan usaha.

Di tulis oleh Ayu Mucthar