Produk Bank Syariah: Prinsip, Akad dan Pengertian

Yuk mengenal lebih dekat produk Bank Syariah.

Artikel ini akan mengajak Anda untuk lebih mengenali produk-produk bank syariah yang sekarang semakin berkembang.

Di abad ke-20 ini, perekonomian dunia mulai diramaikan oleh munculnya sistem baru, yakni ekonomi syariah.

Sebenarnya, sistem ekonomi syariah ini sudah ada beberapa abad yang telah lalu, tetapi baru dikenal oleh masyarakat sekarang ini.

Perkembangan ekonomi syariah di negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam mulai ditandai dengan adanya lembaga keuangan Islam.

Prinsip Ekonomi Syariah

Secara definisi, ekonomi syariah bearti suatu perekonomian yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Berdasarkan prinsip syariah Islam disini maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, menggunakan objek yang haram dan dapat menimbulkan suatu bentuk kedzaliman.

Syariah bearti sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itu, prinsip ekonomi syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kebermanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan.

Prisnip yang dianut dari lembaga keuangan syariah ini merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan manusia di sektor ekonomi.

Salah satu prinsip ekonomi dalam Islam yang terus digalakan pelaksanaanya oleh perbankan syariah adalah larangan untuk adanya riba dalam berbagai bentuk dan menggunakan prinsip bagi hasil.

Bank syariah adalah lembaga perbankan yang dalam menjalankan usaha selalu berlandaskan prinsip syariah.

Dengan demikian, produk-produk yang dikembangkan oleh bank ini pun juga didasarkan dengan prinsip syariah. Yuk, kita kenali satu persatu produk-produk bank syariah :

Produk Titipan/Simpanan Bank Syariah

Dalam ekonomi syariah, simpanan atau titipian di suatau lembaga keuangan khsusus dalam hal ini adalah bank harus di jaga dan di kembalikan saat nasabah yang bersangkutan atau yang menitipkan mengehedakinya.

Al Wadi’ah

Al wadi’ah artinya titipan atau simpanan. Produk bank syariah yang menggunakan prinsip al wadiah bearti titipan yang murni berasal dari satu pihak, yakni bisa perorangan atau lembaga. Nah, secara garis besar titipan ini sama dengan tabungan atau deposito umum.

Tetapi perbedaannya adalah pada pemanfaatannya. Titipan ini harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu bila nasabah menghendakinya, sehingga pihak yang diberi titipan tidak boleh menggunakannya.

Mudharabah

Berbeda dengan al wadi’ah, mudharabah adalah dana titipan atau simpanan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang mendapat titipan.

Dengan catatan, resiko yang terjadi ketika uang tersebut dikelola oleh pihak yang dititipi, maka pihak yang dititipi lah yang menanggungnya.

Sedangkan untuk keuntungan yang mungkin diperoleh dari pengelolaan uang atau dana ini dibagi menurut nisbah yang disepakati.

Ada dua jenis simpanan mudharabah yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah.

Bagi Hasil

Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga.

Sesuai dengan namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan.

Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). Sumber Wikipedia

Al Mudharabah

Tidak hanya dipakai dalam jenis simpanan atau titipan, prisnip Mudharabah bisa juga dipakai dalam perjanjian yang terjadi antara pemilik dana atau investor dengan para pelaksana usaha yang menggunakan bank sebagai perantara keduannya.

Dalam perjanjian yang disepakati, investor dan pengusaha dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha, sedangkan pihak bank berperan dalam mempertemukan dan memfasilitasi keduannya dalam membuat perjanjian tentang komisi.

Al Musyrakah

Secara prinsip, Al Musyrakan dinilai merupakan campuran antara reksa dana dan perusahaan CV.

Produk yang satu ini menjembatani dua orang atau lebih yang kemudian bertujuan untuk meningkatkan aset bersama dengan pengembangan aset yang sudah dimilikinya. Keuntungan yang diperoleh kemudian disepakati menurut nisbah yang sudah ditentukan.

Al Muzara’ah

Produk yang satu ini adalah alternatif pinjaman modal yang diberikan kepada petani dengan tujuan peningkatan produksi. Petani yang mendapatkan pinjaman ini kemudian menganut prisnip bagi hasil seperti dalam Al Mudharabah.

Al Musaqah

Hampir sama dengan al muzara’ah, produk-produk bank syariah yang satu ini juga diperuntukan untuk petani, bedanya al musaqah bersifat lebih mengikat antara pemilik modal dan pemberi modal.

Sedangkan dari produk jasa perbankan syariah terbagi menjadi bebera jenis produk yang meliputi:

  • Wakalah
  • Kafalah
  • Hawalah
  • Rahn
  • Qord
  • Sharf

Baca Juga Produk Tabungan Bank Mega Syariah

Nah, demikian penjelasan singkat megenai produk-produk bank syariah. Semoga dapat menabah pengetahuan mengenai perbankan syariah.

Leave a Comment