Pengertian Zakat Mal, Hukum, Nisab, & Cara Hitung

Pernahkah Anda mendengar tentang zakat mal? Pengertian zakat mal? Sebagian orang mungkin masih merasa asing dengan kata tersebut, tapi tidak dengan umat muslim.

Zakat dikenal sebagai harta, sedangkan zakat mal berisikan uang, surat berharga, aset yang disewakan, dan emas.

Biasanya saat lebaran umat muslim akan melakukan pembayaran zakat. Zakat mal sendiri merupakan salah satu jenis zakat dalam Islam.

Tujuan umat muslim melakukan pembayaran zakat adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

Selain itu, melakukan zakat dapat memberikan beberapa manfaat yang sangat luar biasa.

Pertama, sebagai sarana dalam membersihkan harta dan jiwa. Dengan melakukan zakat, secara tidak langsung harta akan disucikan.

Kedua, sebagai sarana dalam melalukan pengendalian diri agar selalu ingat untuk selalu bersyukur.

Selain itu, melakukan zakat juga bisa mengurangi beban pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan zakat tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Secara tidak langsung, menjadikan zakat sebagai solusi untuk mengurangi pajak kena penghasilan.

Manfaat tersebut juga tertuang ke dalam aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat.

Pengertian Zakat Mal

Setelah melihat apa arti dari zakat dan manfaat melakukan zakat, ada baiknya untuk mengenal jenis zakat yaitu zakat mal dan pengertian nya.

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan secara perorangan atau organisasi berdasarkan penghasilan yang diperoleh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah diberlakukan.

Zakat sendiri memiliki banyak makna di dalamnya di mana merupakan rukun ketiga yang terdapat dalam ajaran agama Islam.

Kata zakat bisa berati suci, tumbuh, dan juga berkembang. Melalukan zakat dapat membuat seseorang tenang.

Hal ini dikarenakan dapat membersihkan jiwa dari sifat yang jahat. Seperti sifat kikir, sombong, tamak, iri hati, dan dengki.

Dalam agama Islam, zakat diartikan sebagai pengambilan dari harta tertentu berdasarkan sifat tertentu, lalu memberikannya kepada kaum atau golongan tertentu.

Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat diartikan sebagai tindakan dengan memberi sebagian kekayaan berdasarkan hitungan tertentu untuk diberikan kepada suatu golongan yang sudah ditentukan.

Untuk membayar zakat, terdapat beberapa kriteria untuk memenuhi hal tersebut:

1). Beragama Islam atau muslim

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa zakat berhubungan dengan agama Islam.

Sehingga umat Islam wajib melalukan hal tersebut sebagai bentuk amal dan menenangkan jiwa.

Karena menurut agama Islam, melakukan zakat dapat membantu meringankan beban antar sesama umat Islam.

2). Seseorang dengan harta yang diperoleh secara halal dan penuh

Maksudnya adalah seseorang yang tidak terlibat hutang, memiliki harta secara penuh, dan bukan termasuk milik hak orang lain bisa melakukan pembayaran zakat.

Jika Anda adalah seorang budak maka hal tersebut tidak diwajibkan. Sama halnya dengan seseorang yang terlibat hutang maka tidak diwajibkan untuk membayar.

3). Mempunyai kelebihan harta

Seseorang yang memiliki simpanan harta seperti uang, emas, dan perak maka wajib untuk melakukan pembayaran zakat.

Hal ini disebut sebagai nisab di mana harta yang Anda miliki berada dalam minimal waktu satu tahun dan bukan termasuk sebagai kebutuhan pokok.

Nisab sendiri merupakan ukuran yang digunakan sebagai pedoman untuk menentukan jumlah kewajiban saat membayar zakat.

4). Orang yang merdeka atau tidak tergolong ke dalam budak sahaya

Orang yang merdeka adalah orang yang bebas terhadap dirinya sendiri. Dengan kata lain bukan seorang budak di mana kehidupannya tidak bebas dan merdeka.

Itulah seseorang yang menjadi budak tidak diwajibkan membayar zakat.

5). Memiliki akal dan cukup umur

Seseorang yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran zakat.

Dan jika seseorang mengalami penyakit jiwa maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Cukup umur juga menjadi syarat untuk melakukan pembayaran zakat sesuai yang sudah ditentukan.

Nisab Zakat Mal

Nisab merupakan suatu jumlah yang dimiliki oleh seorang umat muslim dalam satu tahun sebagai perhitungan untuk mengeluarkan zakat.

Nisab juga bisa diartikan sebagai kelebihan harta yang kemudian nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk zakat.

Terdapat beberapa macam harta yang nantinya wajib untuk dilakukan zakat dan juga nisab berdasarkan perhitungan tertentu. Apa saja itu?

1). Emas

Harta pertama yang termasuk dalam zakat adalah emas. Seseorang bisa melalukan nisab emas jika emas tersebut mencapai 20 dinar.

Dengan kata lain, emas tersebut mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama jangka waktu satu tahun bahkan lebih.

Jika Anda menyimpannya selama jangka waktu tersebut, maka wajib melakukan zakat dengan tarif 2,5%.

2). Perak

Selain emas, perak juga merupakan benda yang apabila dimiliki seseorang selama satu tahun atau lebih maka wajib melakukan nisab.

Untuk perak sendiri, nisab akan dilakukan jika perak sudah mencapai sebanyak 200 dirham. Dengan kata lain, perak tersebut sudah terkumpul sebanyak 600 gram.

Sama seperti emas, Anda wajib melakukan pembayaran zakat dengan tarif 2,5% jika sudah menyimpan perak selama satu tahun atau lebih.

3). Uang

Jika Anda memiliki uang dan juga memiliki tabungan serta investasi maka harus melakukan pembayaran zakat.

Untuk harta uang, maka perhitungan nisab akan disesuaikan dengan harga emas sebanyak 85 gram pada waktu tersebut.

Contoh, jika harga emas di waktu tersebut adalah Rp 590.000 per gram, maka perhitungan nisab tersebut adalah Rp 50.150.000.

Perhitungan nisab zakat mal didasarkan pada harta yang disimpan dan tidak termasuk yang digunakan.

Hukum Zakat Mal

Selain sebagai salah satu rukun yang terdapat dalam Rukun Islam, zakat juga merupakan unsur pokok dalam menegakkan syariat secara Islam.

Bagi umat Islam, melalukan pembayaran zakat adalah wajib hukumnya atau biasa disebut sebagai fardhu ain.

Hal tersebut disebutkan dalam firman Allah sebagai bukti bahwa memang wajib untuk melalukan hal mulia tersebut.

Melakukan zakat sama seperti melalukan ibadah yang sudah diatur dengan berdasarkan As Sunnah dan Al-Qur’an.

Contohnya adalah shalat, puasa, dan melakukan ibadah haji. Selain itu, zakat juga merupakan tindakan amal secara sosial dalam memajukan kesejahteraan dan kemanusiaan.

Itulah mengapa hukum zakat sangat diwajibkan kepada umat muslim.

Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung jumlah zakat yang dibayarkan sendiri sangat mudah. Berikut rumusnya.

2,5% × jumlah harta tersimpan dalam satu tahun

Contoh, Andi mempunyai uang di bank sebesar Rp 140.000.000, mempunyai deposito sebanyak Rp 250.000.000. Andi juga mempunyai rumah dengan nilai sebesar Rp 250.000.0000.

Sebagai simpanan, Andi memilih menyimpan emas dengan harga Rp 350.000.000. Berapa nominal zakat yang wajib Andi keluarkan?

Pertama, Anda harus menghitung junlah keseluruhan harta yang dimiliki oleh Andi, yaitu:

Rp 140.000.000 + Rp 250.000.000 + Rp 250.000.000 + Rp 350.000.000 = Rp 990.000.000

Kedua, Anda harus menghitung nisab jumlah emas.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, perhitungannya adalah harga emas saat itu lalu dikali 85 gram. Harga emas tersebut adalah Rp 650.000 per gram.

Jadi, Rp 650.000 × 85 gram = Rp 55.250.000

Rp 55.250.000 merupakan batas nisab untuk kasus Andi di atas. Karena pada kasus Andi jumlah harta yang dimiliki lebih besar daripada nisab maka, Rp 990.000.000 × 2,5% = Rp 24.750.000

Itulah hasil yang harus dibayarkan oleh Andi dalam satu tahunnya.

Baca Juga: Tulisan Innalillahi wa inna ilaihi raji’un Yang Benar

Pengertian, nisab, hukum, dan cara perhitungan zakat mal sekarang bisa Anda ketahui dengan mudah.