Apa Itu SKCK? Syarat, Cara Membuat dan Perpanjang

Cara membuat SKCK -Tahukah Anda apa itu SKCK? SKCK merupakan istilah lain untuk menyebutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Bagi seseorang yang bekerja di dunia kepolisian atau seseorang yang ingin melamar suatu pekerjaan, pasti tahu tentang cara mengurus SKCK tersebut.

Hal itu dikarenakan SKCK menjadi salah satu syarat ketika ingin melamar pekerjaan atau mencalonkan diri untuk menjadi seseorang yang penting dalam masyarakat.

Tidak hanya itu saja, SKCK juga biasanya digunakan untuk sesuatu hal yang berhubungan dengan negara.

Adanya SKCK adalah sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah berkaitan dengan pihak berwajib dan melakukan kejahatan.

Sebelumnya, SKCK disebut sebagai SKKB yang memiliki kepanjangan Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Jika Anda ingin membuat SKCK, caranya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online mengikuti perkembangan zaman.

Sebelum membahas tentang cara mengurus SKCK, ada baiknya untuk mengetahui pengertian dan syarat untuk membuat SKCK.

Apa Itu SKCK?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK adalah bukti untuk menunjukkan bahwa seseorang semasa hidupnya menjalani kehidupan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.

Di dalam surat tersebut, biasanya terdapat nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan mengenai riwayat tindak kejahatan selama waktu tertentu.

SKCK ternyata bisa diterbitkan di beberapa tempat, seperti polda, polres, dan polsek.

Selain itu, kegunaannya juga berbeda berdasarkan tempat di mana Anda membuat SKCK tersebut.

Jika Anda ingin melamar pekerjaan yang bersifat non PNS dan non BUMN, maka Anda bisa membuat SKCK di polsek.

Selain itu, dengan menerbitkan SKCK di polsek akan memberikan kemudahan dalam pelengkap syarat saat pindah tempat tinggal dan melanjutkan sekolah ke jenjang tinggi.

Jika Anda ingin melamar pekerjaan sebagai PNS, maka bisa membuat SKCK di polres.

Dan jika Anda ingin pergi ke luar Negeri, bisa membuat SKCK di polda.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Untuk membuat SKCK juga diperlukan beberapa syarat seperti halnya dalam membuat dokumen lain.

Bagi sebagian orang, membuat dan mengurus SKCK tergolong rumit. Padahal sebenarnya sangat mudah jika Anda sudah melengkapi berbagai persyaratannya.

Hal pertama yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan SKCK adalah surat pengantar yang berasal dari kelurahan.

Namun, ada beberapa daerah yang ternyata tidak membutuhkan surat pengantar.

Akan tetapi, lebih baik untuk tetap menyertakan surat pengantar agar prosesnya lebih cepat dan tidak memakan waktu.

Selain surat pengantar tersebut, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus Anda siapkan, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Pas Foto 4 × 6 latar merah 6 lembar

Jika syarat-syarat di atas sudah Anda penuhi, maka Anda tinggal mengunjungi polsek, polres, atau polda sesuai dengan kebutuhan yang Anda inginkan.

Biasanya pelayanan SKCK melakukan operasi di hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.30 sampai 15.00.

Jika Anda sudah membuat SKCK dan ingin melakukan perpanjangan SKCK, maka ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi sebagai berikut:

  • Surat Pengantar yang berasal dari kelurahan
  • SKCK lama baik asli atau fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Pas Foto 4 × 6 terbaru dengan latar merah 4 lembar

Ada beberapa alasan kenapa seseorang melakukan perpanjangan pada SKCK, seperti kedaluwarsa, melewati masa berlaku SKCK, dan dalam masa tenggang.

Biasanya SKCK hanya berlaku selama 6 bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan.

Apabila SKCK milik Anda habis masa berlaku kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang.

Akan tetapi, apabila masa berlaku SKCK melebihi dari rentang waktu satu tahun, maka Anda tidak bisa memperpanjang masa berlaku SKCK, alternatif lain adalah Anda harus membuat SKCK yang paling baru lagi.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online

Ada dua cara mengurus SKCK yaitu secara offline dan secara online.

Jika Anda memilih untuk mengurus SKCK secara offline, maka Anda bisa mengunjungi polsek, polres, dan polda secara langsung sesuai dengan kebutuhan setelah meminta surat pengantara dari kelurahan.

Setelah itu, Anda akan diberikan formulir berupa data diri yang harus diisi.

Jika sudah mengisi, Anda akan melakukan sidik jari dan tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk menerima SKCK yang sudah disahkan.

Sedangkan, untuk mengurus SKCK secara online, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  • Mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/
  • Scan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Akta Kelahiran atau Ijazah
  • Scan Pas Foto Latar Merah 4 × 6 6 lembar
  • Isi Formulir yang Disediakan
  • Dapatkan Nomor Registrasi yang Bertujuan Untuk Pengambilan SKCK di tempat kepolisian

Saat pergi mengambil SKCK, tidak ada salahnya untuk membawa dokumen penting ketika membuat SKCK.

Perpanjang SKCK Online dan Offline

Sama seperti pembuatan SKCK, memperpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan juga offline.

Untuk online, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan sebagai berikut:

  • Mengunjungi situs atau alamat web pembuatan SKCK yang sesuai dengan domisili
  • Pilih menu pengisian data pribadi dan lakukan persyaratannya dengan melakukan Scan
  • Isi data-data yang ditampilkan dengan benar
  • Tekan tombol kirim data
  • Akan muncul nomor registrasi untuk memperpanjang SKCK

Jika Anda tidak ingin melakukannya secara online, bisa dengan cara offline yakni dengan mengunjungi tempat polisi yang Anda inginkan dan bawa kelengkapan syarat berupa dokumen yang diminta.

Untuk berjaga-jaga, Anda bisa membawa dokumen atau berkas dalam jumlah yang lebih agar saat dibutuhkan Anda tidak perlu repot untuk mengumpulkan dokumen tersebut.

Kunjungi tempat tersebut sesuai dengan jam kerja atau bisa mengunjunginya lebih awal agar proses Anda lebih cepat dan tidak harus menunggu antrean.

Selain itu, melakukan perpanjangan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama.

Satu hingga kurang lebih dua hari, SKCK Anda sudah bisa diambil dan digunakan.

Biaya Mengurus SKCK

Anda pasti bertanya-tanya, kira-kira berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan SKCK.

Dulu, membuat SKCK membutuhkan biaya yang kecil yaitu 10.000 saja. Berbeda dengan zaman sekarang.

Untuk membuat SKCK atau melakukan perpanjangan SKCK membutuhkan biaya yang tergolong sedang.

Harganya adalah 30.000. Biaya tersebut murni dalam mengurus SKCK saja.

Tidak termasuk ke dalam mengurus kelengkapan syarat dan berkas.

Jika Anda adalah seorang WNA, maka biaya yang dikeluarkan dua kali lipat dari WNI yaitu 60.000.

Anda bisa menghitung sendiri biaya lainnya seperti biaya fotokopi, biaya transportasi, dan lainnya.

Biasanya biaya pembuatan atau perpanjang SKCK diserahkan ketika pembuatan SKCK selesai dilakukan kepada petugas di tempat kepolisian. Biaya di atas sewaktu-waktu dapat berubah.

Cara mengurus SKCK si atas bisa Anda lakukan dengan mudah dari sekarang.

Selain itu juga tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga aktivitas Anda yang berhubungan dengan kelengkapan syarat SKCK tidak akan terganggu.

Itulah pengertian, syarat, tata cara membuat dan memperpanjang, serta biaya dalam membuat SKCK.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP