Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank BRI

Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank BRI – Saat kita berurusan dengan bank seperti halnya memijam uang di bank. Baik itu dengan jaminan sertifiikat tanah, rumah atau usahanya dijadikan jaminan kita harus siap membayar cicilan dan melunasinya sesuai dengan kesepakatan awal.

Jika hal ini tidak diselesaikan, maka nama si peminjam dapat masuk ke daftar nama blacklist bank.

Jika suatu nama sudah masuk ke daftar nama blacklist bank, maka kedepannya akan sulit untuk mengajukan kredit lagi.

Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank BRI

Manjadi nasabah bank yang di Blacklist karena masalah menungak atau tidak menyelesaikan tanggungan dengan baik, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan sulit mengajukan kredit kembali.

Ini bukan hanya berlaku di satu bank saja yang awalnya di gunakan untuk meminjam uang melainkan disemua bank yang tergabung ke dalam anggota BIK (Bank dan Lembaga Pembiyaan).

Lalu bagaiman cara mengetahui suatu nama yang sudah di Blacklist? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahuinya.

Dibawah ini, akan dibahas secara ringkas. Tentunya cara dibawah ini, bukan dari pengalaman admin kiatkita.com.

Akan tetapi dari referensi yang didapatkan dari berbagai sumber yang ada di internet.

Baca Juga Nomor Referensi Bank BRI

Cara Cek Nama di Kantor Bank BRI Terdekat

Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank BRI yang pertama, yang dapat dilakukan yaitu cari tau melalui bank yang digunakan untuk meminjam atau akan digunakan untuk melakukan permohonan kredit.

Salah satunya, kamu dapat mencari informasi mengenai daftar nama yang di Blacklist oleh bank di kantor Bank BRI terdekat. Caranya yaitu:

  1. Datang ke kantor Bank BRI
  2. Sampaikan perihal cek nama daftar blacklist bank ke security atau ambil nomor antrian ke Customer Service
  3. Selanjutnya jika giliran nomor antrian ke Customer Service dipangil, datangi CS tersebut
  4. Sampaikan ke CS mengenai informasi yang ingin diketahui, dalah hal ini yaitu cek nama daftar blacklist bank
  5. Nantinya CS akan membantu memberikan info mengenai namanya sesuai dengan catatan atau track record dalam sistem Sistem Informasi Debitur (SID)

Cara Cek Online Melalui Web OJK

Cara berikutnya yaitu dengan sistem online yang disediakan oleh OJK. Cara ini dapat dilakukan dari mana saja selagi terhubung dengan Internet.

Untuk melakukannya kamu haru menyiapkan beberapa dokumen, yang nantinya digunakan saat proses pendaftaran. Dokumen tersebut diantaranya yaitu:

  • Untuk Perorangan dokumenya meliputi foto kopi KTP untuk WNI. Sedangkan untuk WNA berupa Paspor.
  • Untuk badan usaha, dokumen yang harus disiapkan diantaranya NPWP, Akta Pendirian dan Akta Pendirian terakhir

Jika syarat tersebut sudah ada, kamu dapat melakukan pendafataran dengan cara berikut dibawah ini.

  1. Lakukan registrasi terlebih dahulu di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
  2. Pilih tempat dan tanggal layanan lalu pilih nomor antrian. Berikutnya klik menu Lanjut
  3. Isi data dengan benar dan lengkap
  4. Upload dokumen seperti KTP, Paspor untuk perorangan WNI atau WNA
  5. Upload untuk dokumen badan usaha meliputi KTP atau Paspor untuk pengurus, Akta pendirian pertama dan Akta pendirian terakhir
  6. Tunggu email yang berisi informasi mengenai Registrasi Antrian SLIK Online
  7. OJK akan melakukan verifikasi data. Jika data sudah di verifikasi nantinya akan menerima informasi lewat email
  8. Jika data dan dokumen sudah sesuai dan memenuhi persyaratan dari pendaftaran online, ikuti intruksi sesuai yang ada di email. SLIK OJK akan menyampaikan detil Debitur SLIK ke alamat email.

Cara Membersihkan Nama Yang di Blacklist Bank

Nama yang sudah di Blacklist kedepannya akan sulit untuk meminjam uang di bank atau lembaga keuangan lainnya yang tergabung ke dalam angota BIK.

Untuk itulah, nama yang sudah di Blacklist sebaiknya memberiskan namanya.

Dengan keluar dari status BI Checking ada banyak keuntungan yang didapatkan, salah satunya dapat dengan mudah mengajukan pinjaman lagi di lembaga perbankan apalagi jika kamu memiliki niat untuk mengajukan KPR.

Biasanya nama yang terdaftar di daftar nama Blacklist bank akan hilang dalam waktu kurang lebih dari 24 bulan sampai dengan 60 bulan, jika semua tanggungan di bank sudah diselesaikan.

Adapun cara untuk memberiskan nama yang di Blacklist oleh bank yaitu:

  • Segera lunasi sisa hutang di bank yang bersangkutan
  • Minta keringanan cicilan untuk dapat melunasi cicilan dengan cepat
  • Buatlah laporan pelunasan hutang dari pihak bank. Yang selanjutnya laporan tersebut di bawa ke kantor OJK untuk bukti pelunasan.

Tips Untuk Kredit Agar Berjalan Dengan Baik

Untuk menjaga agar nama tetap baik dan untuk menghindari dari daftar nama di Blacklist oleh bank.

Pada dasarnya ada satu cara yang dapat dilakukan yaitu membayar cicilan secara tepat agar kredit lunas sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.

Dan saat strategi tersebut gagal, kamu jangan sungkan untuk terus berkomunikasi dengan pihak yang yang digunakan untum meminjam uang.

Selain itu ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari di Blacklist oleh pihak bank.

  • Jangan meminjam uang dari kemampuan untuk melunasinya
  • Gunakan uang pinjaman sesuai dengan kebutuhan
  • Jangan meminjam ke bank jika tidak benar-benar membutuhkannya
  • Banyar cicilan dengan tepat waktu
  • Jangan sampai kredit macet

Baca Juga Berapa Lama Transfer Uang Dari Luar Negeri ke Bank BRI

Kesimpulan

Dengan mengetahui daftar nama yang di Blacklist lebih awal, maka dapat menghidarkan kesulitan saat akan mengajukan pinjaman lagi di bank.

Untuk cara cek nama yang di Blacklist oleh bank sendiri dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya dapat mencari informasi di kantor Bank BRI terdekat.

Atau kamu juga dapat menari informasi dengan sistem online yaitu melalui website OJK. Nah, selanjutnya untuk menghindari agar nama tidak di Blacklist oleh bank yitu bayar cicilan dengan tepat waktu dan segera lunasi hutang jika memiliki tunggakan di bank.

Demikianlah informasi mengenai Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank BRI. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Comment