Cara Bayar PBB di Bank Jatim – Setiap tahunnya masyarakat Indonesia melakukan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungutan atas PBB ini diatur oleh Undang-Undang Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994. Untuk bayar PBB sendiri sudah ditetapkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yaitu pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Nah, untuk anda yang tinggal Provinsi Jawa Timur jangan lupa bayar PBB sesuai dengan anturan yang sudah ditetapkan. Untuk pembayarannya sendiri dapat dilakukan melalui lembaga yang sudah ditentukan, salah satunya yaitu Bank Jatim.
Jasa Bayar Pajak Bank Jatim
Bank Jatim merupakan salah satu lembaga perbankan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Bank ini banyak menerbitkan jasa perbankan yang diantaranya yaitu produk simpanan, jasa pinjaman, transfer, jasa pembayaran dan masih banyak lagi.
Salah satu jasa pembayaran yang dapat dilakukan melalui Bank Jatim yaitu bayar pajak baik itu menggunakan jaringan ATM ataupun dengan melalui kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Baca Juga Cara Cek Saldo Rekening Bank Jatim
Keuntungan Bayar Pajak di Bank Jatim
Bayar PBB melalui Bank Jatim sendiri nantinya akan banyak mendapatkan keuntungan, diantaranya yaitu:
- Mendapatkan kemudahanan kenyamanan dalam melakukan pembayaran semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak
- Sistem pembayaran online
- Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
- Tidak dipungut biaya atau bisa dibilang gratis
Jenis Layanan Pajak Bank Jatim
Selain bayar Pajak Bumi dan Bangunan lewat Bank Jatim, masyarakat Jawa Timur juga dapat melakukan pembayaran jenis pajak lainnya diantaranya yaitu:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
Cara Bayar PBB di Bank Jatim
Adapun cara bayar PBB atau pajak lainnya di Bank Jatim yaitu dapat dilakukan dengan dengan dua cara.
Yaitu dapat dilakukan dengan cara Online melalui jaringan ATM Bank Jatim. Untuk cara offline yaitu dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Baca Juga Jadwal Jam Operasional Bank Jatim
Bayar Online Lewat ATM Bank Jatim
Jika bayar Pajak Bumi dan Bangunan atau pajak lainnya melalui ATM Bank Jatim, langkah-langkahnya yaitu.
- Datangi lokasi ATM Bank Jatim terdekat
- Masukkan kartu ATM, dilanjutkan dengan memasukkan PIN ATM dengan benar
- Pilih menu pembayaran
- Pilih menu pajak
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Bayar Offline Lewat Kantor Cabang Bank Jatim
Bayar pajak offline atau dengan datang langsung ke kantor yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak.
Jika akan melakukan pembayaran melalui kantor cabang Bank Jatim, langkah-langkahnya yaitu.
- Datangi kantor cabang Bank Jatim terdekat
- Isi formulir atau slip yang digunakan untuk bayar pajak
- Datangi teller bank, serahkan slip pembayaran pajak dan tunjukan SPPT PBB
- Nantinya teller bank akan memproses pembayaran tersebut
- Selanjutnya bukti pembayaran yaitu berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) akan di serahkan oleh teller bank
Baca Juga Daftar Alamat dan Nomor Telepon Bank Jatim di Batu
Penutup
Demikianlah informasi mengenai Cara Bayar PBB di Bank Jatim. Informasi diatas dirangkum dari berbagai sumber.
Selanjutnya setelah mengetahui langkah-langkah pembayaran PBB lewat Bank Jatim, secepat mungkin lakukan pembayaran untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Tata cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan lewat Bank Jatim ini hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bagunan di Provinsi Jawa Timur.